Showing posts with label fiqh for teen. Show all posts
Showing posts with label fiqh for teen. Show all posts

Sunday, 22 July 2012

nggak bisa melupakan Dia


nggak bisa melupakan Dia

Tanya:
Assalamu'alaikum , kak yulia yg dicintai ALLAH..
Aku pernah mengalami pacaran sekitar 2 bulan yang lalu dan itu yang pertama kali aku pacaran. tapi berkat majalah Elfata aku bisa menyadari kalau pacaran diharamkan oleh agama Islam. akhirnya aku memilih hubungan aku dengan dia menjadi teman saja, tapi ga ada yg berubah di anatara kami yg berubah cuma status kami yg dulunya pacaran kini menjadi ikatan teman. kami tetap menjalin komunikasi dan berjanji untuk tidak pacaran lagi. tapi ternyata dia malah menghianati aku serta janjinya, dia punya teman wanita yang mengaku pacar dia. hati aku sangat sakit serta kecewa ketika wanita itu mengatakan dia pacaran dengan laki-laki itu/si dia. akhirnya kami nggak ada hubungan apa-apa lagi. tapi masalahnya sampai sekarang aku ga bisa ngelupain dia. bahkan dia sering aku mimpikan. dia tidak bisa hilang dalam ingatanku. kak aku harus bagaimana??? satu lagi kak, apa termasuk dosa jika menjalani hubungan serius dengan seseorang walaupun bukan jalinan pacaran??? syukran kak . wassalamu'alaykum warahmatullahi wabarakatuh.
Aty

Jawab:

Friday, 13 July 2012

benarkah Musik, Lagu, Nyanyian itu Haram?


Benarkah Musik,Lagu,Nyanyian itu Haram? [Hukum Musik]



Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarokatuh,
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صلى الله عليه وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين

'Innalhamdalillaah, nahmaduhu wanasta’inuhu, wanastaghfiruh. Wana’udzubillaahiminsyururi anfusina waminsyay yiati a’malina, may yahdihillahu fala mudzillalah, wamay yut’lil fala hadziyalah. Asyhadu alailahaillallahu wah dahula syarikalah wa assyhadu anna muhammadan ‘abduhu warosuluh.Salallahu'alaihi wa 'ala alihi wa sahbihi wa man tabi'ahum bi ihsanin illa yaumiddiin'.

Fainna ashdaqal hadits kitabaLLAH wa khairal hadyi hadyu Muhammad Salallahu'alaihiwassalam, wa syarral ‘umuri muhdatsatuha, Wa kullu muhdatsatin bid’ah wa kullu bid’atin dhalalah wa kullu dhalalatin fin nar… Ammaba’du



'hati-hatilah saat saudara merasa bahagia,nyaman,khusyu',tenang dan lebih rajin dalam beribadah NAMUN bukan karena Al-Qur'an dan Sunnah Rasulalloh Salallohu'allaihiwassalam.Karena bukan tidak mungkin,rasa bahagia,tenang,khusyu' yang saudara rasakan hanyalah 'rekayasa' dari talbis Iblis dan tipuan syetan yang merupakan musuh kita yang benar-benar nyata.'
Islam adalah kebutuhan fitrah manusia,Islam diturunkan bukan untuk menghibur seorang hamba,Islam diturunkan bukan pula untuk mengasah kreatifitas seseorang dalam seni,Islam diturunkan bukan untuk agar seorang hamba Allah dapat bernyanyi,Islam ini tentu diturunkan bukan untuk menciptakan riya(selalu ingin dipuji) dan Islam diturunkan bukan untuk dijadikan sebagai profesi dan gaya hidup.

Islam diturunkan untuk menguji serta akan menyelamatkan jin dan manusia bagi mereka yang benar-benar menginginkan sebuah keselamatan dan kebahagiaan,baik di dunia maupun di akhirat. Kenali fitrah hidup ini saudaraku,ketahuilah bahwatanda-tanda orang yang beriman salah satunya adalah meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat baginya.Bukan dalam arti bermanfaat untuk memenuhi hawa nafsu kebutuhan pribadinya melainkan 'bermanfaat' untuk keselematan di dunianya terlebih untuk di akhiratnya kelak.

Apakah Musik Itu Memang Haram?


Sudah banyak dalil baik dari A-Qur'an maupun Hadits yang menjelaskan tentang keharaman musik,dan hal ini saya pastikan bahwa pengharaman musik sama sekali tidak bertentangan dengan kebutuhan rohani yang 'sehat' dari seorang hamba Allah. Jikalaupun ada yang mengatakan:

'saya hidup dari musik,saya dapat mendekatkan diri pada Tuhan melalui musik,bahkan dengan dan dari musik inilah saya mendapatkan hidayah dalam mengenal Islam,saya sudah cukup merasa tenang dan dengan musik saya lebih khusyuk dalam beribadah'

Wednesday, 8 February 2012

Saatnya Meninggalkan Musik


Siapa saja yang hidup di akhir zaman, tidak lepas dari lantunan suara musik atau nyanyian. Bahkan mungkin di antara kita –dulunya- adalah orang-orang yang sangat gandrung terhadap lantunan suara seperti itu. Bahkan mendengar lantunan tersebut juga sudah menjadi sarapan tiap harinya. Itulah yang juga terjadi pada sosok si fulan. Hidupnya dulu tidaklah bisa lepas dari gitar dan musik. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah mengenalkannya dengan Al haq (penerang dari Al Qur’an dan As Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhi berbagai nyanyian. Alhamdulillah, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan kalamullah (Al Qur’an) yang semakin membuat dirinya  mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Rabbnya.
Lalu, apa yang menyebabkan hatinya bisa berpaling kepada kalamullah dan meninggalkan nyanyian? Tentu saja, karena taufik Allah kemudian siraman ilmu. Dengan ilmu syar’i yang dia dapati, hatinya mulai tergerak dan mulai sadarkan diri. Dengan mengetahui dalil Al Qur’an dan Hadits yang membicarakan bahaya lantunan yang melalaikan, dia pun mulai meninggalkannya perlahan-lahan. Juga dengan bimbingan perkataan para ulama, dia semakin jelas dengan hukum keharamannya.
Alangkah baiknya jika kita melihat dalil-dalil yang dimaksudkan, beserta perkataan para ulama masa silam mengenai hukum nyanyian karena mungkin di antara kita ada yang masih gandrung dengannya. Maka, dengan ditulisnya risalah ini, semoga Allah membuka hati kita dan memberi hidayah kepada kita seperti yang didapatkan si fulan tadi. Allahumma a’in wa yassir (Ya Allah, tolonglah dan mudahkanlah).
Beberapa Ayat Al Qur’an yang Membicarakan “Nyanyian”
Pertama: Nyanyian dikatakan sebagai “lahwal hadits” (perkataan yang tidak berguna)

Monday, 26 December 2011




Ta’aruf vs Pacaran
(Goresan dari Annisa Mutiara Hati)

Pacaran…? Hari gini gg punya pacar? Helloooooowww…… :D

Di zaman globalisasi ini, sering kita sebagai muslim/muslimah dipertanyakan?
“punya pacar?”, “punya mantan berapa?”, “koleksi loe uda berapa?” ato mungkin “uda ngapain aja sama si ayank?”…..Betul gg….?

Hyuuuh..hyuuhh…kita orang Indonesia yang dikenal sebagai bangsa Timur yaitu bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai malah lebih sering terlihat/mencerminkan seperti bangsa barat yang menganut paham liberalism (kebebasan). Apa pasal?

Bagi remaja, hidup di zaman millennium ini tuntutan gaul gg bisa terelakkan. Akan d’bilang aneh bin cupu, bahkan abnormal kalo gg gaul. Bahkan menjadi anak gaul kayakx menjadi impian setiap remaja. Menyandang label anak gaul bisa bikin pede abis…ke sekolah serasa jadi bintang, ke mal serasa jadi pusat perhatian, jalan-jalan serasa jadi jadi raja jalanan :D :D Apa iya gaul yng seperti itu suatu keharusan..?

Kalo kita gg tau gossip terkini, d’cap gg up to date. Kalo kita gg pake baju super mini dan ketat, d’bilang norak. Kalo alis masih orisinil dan rambut gg d’cat, berarti kita gg ngikutin tren. Kalo gg nenteng HP keluaran terbaru d’bilang cupu atau bahkan GA GANDENG COWO/CEWE (truck gandeng kali yaaa) d’bilang cupu bin kuper. Kalo belum pernah makan burger atau pizza d’cap kuno. Entar lama-kelamaan, kalo kita seumur hidup gg pernah ngejabanin kafe, diskotik d’anggap manusia purba kali yaaa :D :D

Monday, 25 April 2011

high heel?

Sepatu berhak tinggi (high heel) bisa bikin susah hamil ?!

High heel myebabkan masalah ksehatan, paling ringan bikin nyeri, pegel2 pd kaki, paling parah bias bikin susah hamil,. David Moy, seorang ahli ksehatn dan kebugaran mnerangkan, seorang ceek yang mngenakan sepatu berhak tinggi otomatis berat tubuhnya bertumpu pd jemari kaki. Posisi ini tentu membuat posisi tubuh jadi nggak seimbang sehingga panggul harus condong kearah ujung kaki. Kalo posisi ini dibiasakan maka perut tertekan ke depan dan rahim mengalami preubahan posisi. Nah, kalo sudah begini, hamil pun jadi susah dech…!

Friday, 29 May 2009

Adakah Musik dalam Islam??!

Adakah Musik dalam Islam??!

Sesungguhnya seseorang yang benar-benar memiliki cinta sejati kepada Allah ialah mereka yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Merekalah orang yang selalu setia kepada Allah, sekalipun perintah tersebut tidak sesuai dengan kehendak jiwa.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, ”Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (al Ahzab; 36).
Oleh karena itu, sudah selayaknya bagi kita tatkala Allah telah menghalalkan sesuatu, kitapun juga menghalalkannya. Begitu pula tatkala Allah mengharamkan sesuatu, maka kita berusaha untuk menjauhi dan meninggalkannya. Salah satu hal yang telah diharamkan dalam agama ini adalah musik. Hal ini telah terkandung dalam al Qur’an dan hadits-hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang menjelaskan tentang larangan/haramnya musik.
Perintah dari Atas Langit dan Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
Pembaca sekalian, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman, ”Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (Luqman: 6).
Ketika Abdullah Ibnu Mas'ud raddiyallahu ‘anhu ditanya mengenai ayat ini, beliau berkata, “Demi Allah yang tidak ada sesembahan yagn haq melainkan Dia, yang dimaksud dengan 'lahwal hadits' di sini ialah nyanyian.”, beliau mengulangi perkataannya sampai tiga kali. Para ahli tafsir yang lainnya juga mengatakan demikian, seperti Ibnu Abbas, Jabir, Ikrimah, Sa'id bin Jubair dan Mujahid (Lihat Tafsir Ibnu Katsir).
Imam al Bukhari rahimahullah telah meriwayatkan sebuah hadits secara mu'allaq jazm di dalam kitab Shahihnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Benar-benar akan muncul sekelompok orang dari umatku yang menghalalkan zina, kain sutra, khamr dan alat musik. Dan benar-benar akan muncul segolongan orang yang menetap di puncak gunung lalu datang orang yang membawa ternaknya (yakni fakir) untuk suatu keperluan. Mereka berkata, 'Datanglah lagi ke sini keesokan hari.' maka pada malam itu Allah membinasakan mereka serta meluluhlantakkan gunung yang mereka tempati dan merubah sebagian lainnya menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.”
Berdasarkan ayat al Qur'an dan hadits di atas dapat kita jumpai penjelasan tentang keharaman nyanyian dan alat musik. Bahkan tentang haramnya nyanyian dan alat musik. Berdasarkan dalil-dalil di atas telah menjadi kesepakatan dari para Imam Madzhab yang empat (Imam Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad).
Taslim (Berserah Diri) sebagai Sikap Seorang Muslim Sejati
Dalam perintah dan larangan terhadap sesuatu hal, pastilah ada hikmah di balik perintah dan larangan tersebut. Walaupun seseorang tersebut tidak mengetahui hikmah tersebut, akan tetapi seorang mukmin wajib meyakini hikmah Allah dalam syari'atnya. Karena kalau kita meragukannya, maka hal itu bertentangan dengan keimanan. Keimanan yang benar adalah kepasrahan kepada Pembuat syari'at yang Maha Bijaksana.
Mungkin ada suara-suara sumbang, ”Apakah Islam tidak mengenal seni dan keindahan?” Perlu diketahui bahwa keindahan adalah termasuk bagian dari ajaran Islam. Islam memang menganjurkan keindahan, karena Allah itu indah dan menyukai keindahan. Namun tidaklah tepat apabila kita sampai menghalalkan yang haram dengan alasan keindahan. Sehingga kita juga bisa mengatakan, ”Bukankah daging babi itu enak?” Dan Islam pun juga tidak melarang umatnya untuk memakan makanan yang enak? Lantas mengapa Islam melarangnya?”
Tentu, jawabnya lebih mudah kita terima, yaitu tidak semua yang enak itu halal dimakan. Pastilah di balik pengharaman daging babi, ada banyak hikmah yang agung, baik kita ketahui maupun yang tidak kita ketahui. Begitu pula hal-hal yang disenangi jiwa, maka tidak semuanya halal dilakukan.
Bahaya Musik dan Alat Musik
Perlu diketahui, bahwa mudharat yang ditimbulkan musik dan alat musik amatlah besar. Diantaranya yaitu;
1. Melalaikan dari dzikir dan ketaatan kepada Allah.
Para ulama mengatakan bahwa alat-alat musik itu dapat melalaikan seorang hamba dari dzikir dan taat kepada Allah serta kewajiban-kewajiban agama. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala, ”Dan diantara manusia ada yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (Luqman; 6).
2. Nyanyian akan menumbuhkan kemunafikan.
Ibnul Qoyim berkata, ”Ketahuilah, sesungguhnya nyanyian memiliki keistimewaan-keistimewaan yang memiliki pengaruh didalam mewarnai hati dengan kemunafikan, dan tumbuhnya kemunafikan di dalam hati sebagaimana tumbuhnya tanaman karena air. Di antara keistimewaan nyanyian adalah: Nyanyian akan melalaikan hati dan menghalangi dari memahami dan merenungi al Qur'an serta mengamalkan isinya. Karena sesungguhnya nyanyian dan al Qur'an tidak akan bersatu di dalam hati selama-lamanya, karena keduanya saling bertentangan.”
Lagu sebagai Sarana Dakwah?
Ada juga bagi sebagian kaum muslimin yang menganggap bahwa nyanyian dan musik dapat dijadikan sebagai sarana dakwah, sehingga munculah apa yang kita kenal dengan ”lagu islami/nasyid islami”. Dakwah Islam harus disebarkan dengan cara-cara yang sesuai dengan al Qur’an dan Hadits. Kekeliruan kaum muslimin akan hal ini menyebabkan banyak di antara mereka yang tenggelam di dalam lautan maksiat musik ini, baik dengan mendengarkan, menjual-belikan ataupun yang lainnya. Dan sungguh kejayaan Islam tidak akan bisa tegak dengan kebatilan. Wallaahu A’lam


sumber : mki-sman1g.co.cc

Cinta Bukanlah Disalurkan Lewat Pacaran

Cinta Bukanlah Disalurkan Lewat Pacaran
Saturday, 14 February 2009
love2.jpgCinta kepada lain jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia. Karena sebab cintalah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga. Islam sebagai agama yang sempurna juga telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil ‘alamin. Namun, bagaimanakah jika cinta itu disalurkan melalui cara yang tidak syar`i? Fenomena itulah yang melanda hampir sebagian besar anak muda saat ini. Penyaluran cinta ala mereka biasa disebut dengan pacaran. Berikut adalah beberapa tinjauan syari’at Islam mengenai pacaran.
Ajaran Islam Melarang Mendekati Zina
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”(QS. Al Isro’ [17] : 32).
Dalam Tafsir Jalalain dikatakan bahwa larangan dalam ayat ini lebih keras daripada perkataan ‘Janganlah melakukannya’. Artinya bahwa jika kita mendekati zina saja tidak boleh, apalagi sampai melakukan zina, jelas-jelas lebih terlarang.
Asy Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan, ”Apabila perantara kepada sesuatu saja dilarang, tentu saja tujuannya juga haram dilihat dari maksud pembicaraan.
Dilihat dari perkataan Asy Syaukani ini, maka kita dapat simpulkan bahwa setiap jalan (perantara) menuju zina adalah suatu yang terlarang. Ini berarti memandang, berjabat tangan, berduaan dan bentuk perbuatan lain yang dilakukan dengan lawan jenis karena hal itu sebagai perantara kepada zina adalah suatu hal yang terlarang.
Islam Memerintahkan untuk Menundukkan Pandangan
Allah memerintahkan kaum muslimin untuk menundukkan pandangan ketika melihat lawan jenis. Allah Ta’ala berfirman,
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
“Katakanlah kepada laki – laki yang beriman :”Hendaklah mereka menundukkan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS. An Nuur [24] : 30 )
Dalam lanjutan ayat ini, Allah juga berfirman,
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menundukkan pandangannya, dan kemaluannya” (QS. An Nuur [24] : 31)
Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat pertama di atas mengatakan, ”Ayat ini merupakan perintah Allah Ta’ala kepada hamba-Nya yang beriman untuk menundukkan pandangan mereka dari hal-hal yang haram. Janganlah mereka melihat kecuali pada apa yang dihalalkan bagi mereka untuk dilihat (yaitu pada istri dan mahromnya). Hendaklah mereka juga menundukkan pandangan dari hal-hal yang haram. Jika memang mereka tiba-tiba melihat sesuatu yang haram itu dengan tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera.”
Ketika menafsirkan ayat kedua di atas, Ibnu Katsir juga mengatakan, ”Firman Allah (yang artinya) ‘katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka’ yaitu hendaklah mereka menundukkannya dari apa yang Allah haramkan dengan melihat kepada orang lain selain suaminya. Oleh karena itu, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak boleh seorang wanita melihat laki-laki lain (selain suami atau mahromnya, pen) baik dengan syahwat dan tanpa syahwat. … Sebagian ulama lainnya berpendapat tentang bolehnya melihat laki-laki lain dengan tanpa syahwat.”
Lalu bagaimana jika kita tidak sengaja memandang lawan jenis?
Dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى
“Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 5770)
Faedah dari menundukkan pandangan, sebagaimana difirmankan Allah dalam surat An Nur ayat 30 (yang artinya) “yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka” yaitu dengan menundukkan pandangan akan lebih membersihkan hati dan lebih menjaga agama orang-orang yang beriman. Inilah yang dikatakan oleh Ibnu Katsir –semoga Allah merahmati beliau- ketika menafsirkan ayat ini. –Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk menundukkan pandangan sehingga hati dan agama kita selalu terjaga kesuciannya-
Allah Memerintahkan kepada Wanita untuk Menutup Auratnya
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS. Al Ahzab [33] : 59)
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur [24] : 31).
Berdasarkan tafsiran Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Atho’ bin Abi Robbah bahwa yang boleh ditampakkan adalah wajah dan kedua telapak tangan. (Lihat Jilbab Al Mar’ah Al Muslimah, Amr Abdul Mun’im Salim)
Agama Islam Melarang Berduaan dengan Lawan Jenis
Dari Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita kecuali jika bersama mahromnya.” (HR. Bukhari, no. 5233)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya." (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini shohih ligoirihi)
Jabat Tangan dengan Lawan Jenis Termasuk yang Dilarang
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
An Nawawi –seorang ulama besar Syafi’iyyah- berkata, ”Makna hadits ini adalah bahwa anak Adam telah ditetapkan bagian untuk berzina. Di antaranya ada yang berbentuk zina secara hakiki yaitu memasukkan kemaluan kepada kemaluan yang haram. Di samping itu juga ada zina yang bentuknya simbolis (majas) yaitu dengan melihat sesuatu yang haram, mendengar hal-hal zina dan yang berkaitan dengan hasilnya; atau pula dengan menyentuh wanita ajnabiyah (wanita yang bukan istri dan bukan mahrom) dengan tangannya atau menciumnya; atau juga berjalan dengan kakinya menuju zina, memandang, menyentuh, atau berbicara yang haram dengan wanita ajnabiyah dan berbagai contoh yang semisal ini; bisa juga dengan membayangkan dalam hati. Semua ini merupakan macam zina yang simbolis (majas). Lalu kemaluan nanti yang akan membenarkan perbuatan-perbuatan tadi atau mengingkarinya. Hal ini berarti ada zina yang bentuknya hakiki yaitu zina dengan kemaluan dan ada pula yang tidak hakiki dengan tidak memasukkan kemaluan pada kemaluan, atau yang mendekati hal ini. Wallahu a’lam” (Syarh An Nawawi ‘ala Muslim)
Jika kita melihat pada hadits di atas, menyentuh lawan jenis -yang bukan istri atau mahrom- diistilahkan dengan berzina. Hal ini berarti menyentuh lawan jenis adalah perbuatan yang haram karena berdasarkan kaedah ushul ‘apabila sesuatu dinamakan dengan sesuatu lain yang haram, maka menunjukkan bahwa perbuatan tersebut adalah haram.” (Lihat Taysir Ilmi Ushul Fiqh, Abdullah bin Yusuf Al Juda’i)
Meninjau Fenomena Pacaran
Setelah pemaparan kami di atas, jika kita meninjau fenomena pacaran saat ini pasti ada perbuatan-perbuatan yang dilarang di atas. Kita dapat melihat bahwa bentuk pacaran bisa mendekati zina. Semula diawali dengan pandangan mata terlebih dahulu. Lalu pandangan itu mengendap di hati. Kemudian timbul hasrat untuk jalan berdua. Lalu berani berdua-duan di tempat yang sepi. Setelah itu bersentuhan dengan pasangan. Lalu dilanjutkan dengan ciuman. Akhirnya, sebagai pembuktian cinta dibuktikan dengan berzina. –Naudzu billahi min dzalik-. Lalu pintu mana lagi paling lebar dan paling dekat dengan ruang perzinaan melebihi pintu pacaran?!
Mungkinkah ada pacaran Islami? Sungguh, pacaran yang dilakukan saat ini bahkan yang dilabeli dengan ’pacaran Islami’ tidak mungkin bisa terhindar dari larangan-larangan di atas. Renungkanlah hal ini!
Mustahil Ada Pacaran Islami
Salah seorang dai terkemuka pernah ditanya, ”Ngomong-ngomong, dulu bapak dengan ibu, maksudnya sebelum nikah, apa sempat berpacaran?”
Dengan diplomatis, si dai menjawab,”Pacaran seperti apa dulu? Kami dulu juga berpacaran, tapi berpacaran secara Islami. Lho, gimana caranya? Kami juga sering berjalan-jalan ke tempat rekreasi, tapi tak pernah ngumpet berduaan. Kami juga gak pernah melakukan yang enggak-enggak, ciuman, pelukan, apalagi –wal ‘iyyadzubillah- berzina.
Nuansa berpikir seperti itu, tampaknya bukan hanya milik si dai. Banyak kalangan kaum muslimin yang masih berpandangan, bahwa pacaran itu sah-sah saja, asalkan tetap menjaga diri masing-masing. Ungkapan itu ibarat kalimat, “Mandi boleh, asal jangan basah.” Ungkapan yang hakikatnya tidak berwujud. Karena berpacaran itu sendiri, dalam makna apapun yang dipahami orang-orang sekarang ini, tidaklah dibenarkan dalam Islam. Kecuali kalau sekedar melakukan nadzar (melihat calon istri sebelum dinikahi, dengan didampingi mahramnya), itu dianggap sebagai pacaran. Atau setidaknya, diistilahkan demikian. Namun itu sungguh merupakan perancuan istilah. Istilah pacaran sudah kadong dipahami sebagai hubungan lebih intim antara sepasang kekasih, yang diaplikasikan dengan jalan bareng, jalan-jalan, saling berkirim surat, ber SMS ria, dan berbagai hal lain, yang jelas-jelas disisipi oleh banyak hal-hal haram, seperti pandangan haram, bayangan haram, dan banyak hal-hal lain yang bertentangan dengan syariat. Bila kemudian ada istilah pacaran yang Islami, sama halnya dengan memaksakan adanya istilah, meneggak minuman keras yang Islami. Mungkin, karena minuman keras itu di tenggal di dalam masjid. Atau zina yang Islami, judi yang Islami, dan sejenisnya. Kalaupun ada aktivitas tertentu yang halal, kemudian di labeli nama-nama perbuatan haram tersebut, jelas terlelu dipaksakan, dan sama sekali tidak bermanfaat. (Diambil dari buku Sutra Asmara, Ust Abu Umar Basyir)
Pacaran Mempengaruhi Kecintaan pada Allah
Ibnul Qayyim menjelaskan, ”Kalau orang yang sedang dilanda asmara itu disuruh memilih antara kesukaan pujaannya itu dengan kesukaan Allah, pasti ia akan memilih yang pertama. Ia pun lebih merindukan perjumpaan dengan kekasihnya itu ketimbang pertemuan dengan Allah Yang Maha Kuasa. Lebih dari itu, angan-angannya untuk selalu dekat dengan sang kekasih, lebih dari keinginannya untuk dekat dengan Allah”.
Pacaran Terbaik adalah Setelah Nikah
Islam yang sempurna telah mengatur hubungan dengan lawan jenis. Hubungan ini telah diatur dalam syariat suci yaitu pernikahan. Pernikahan yang benar dalam islam juga bukanlah yang diawali dengan pacaran, tapi dengan mengenal karakter calon pasangan tanpa melanggar syariat. Melalui pernikahan inilah akan dirasakan percintaan yang hakiki dan berbeda dengan pacaran yang cintanya hanya cinta bualan.
Dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« لَمْ نَرَ لِلْمُتَحَابَّيْنِ مِثْلَ النِّكَاحِ »
“Kami tidak pernah mengetahui solusi untuk dua orang yang saling mencintai semisal pernikahan.” (HR. Ibnu Majah no. 1920. Dikatakan shohih oleh Syaikh Al Albani)
Kalau belum mampu menikah, tahanlah diri dengan berpuasa. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Barangsiapa yang mampu untuk menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih akan menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu bagaikan kebiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Penutup
Ibnul Qayyim berkata, ”Hubungan intim tanpa pernikahan adalah haram dan merusak cinta, malah cinta di antara keduanya akan berakhir dengan sikap saling membenci dan bermusuhan, karena bila keduanya telah merasakan kelezatan dan cita rasa cinta, tidak bisa tidak akan timbul keinginan lain yang belum diperolehnya.”
Cinta sejati akan ditemui dalam pernikahan yang dilandasi oleh rasa cinta pada-Nya."
Mudah-mudahan Allah memudahkan kita semua untuk menjalankan perintah-Nya serta menjauhi larangan-Nya. Allahumma inna nas’aluka ’ilman nafi’a wa rizqon thoyyiban wa ’amalan mutaqobbbalan
Panggang, Gunung Kidul, 22 Muharram 1430 H
Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya
Muhammad Abduh Tuasikal, ST

sumber : mki-sman1g.co.cc